Kembali KPI memberikan surat teguran kepada sinetron yang dianggap melakukan pelanggaran, Kali ini sinetron Haji Belajar Ngaji yang tayang di SCTV, mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
Sinetron Haji Belajar Ngaji, yang bertema Islami dibintangi oleh Ramzi, Hardi Fadillah, Febby Rastanty atau Febby Blink dan Eza Gionino. Mengisahkan tentang seorang preman diperankan oleh Hardi yang menyamar sebagai ustad di sebuah pesantren.
Surat teguran ini tertuang dalam surat KPI bernomor 265/K/KPI/03/16. Pada surat bertanggal 14 Maret 2016 itu dijelaskan potensi pelanggaran yang terdapat dalam sinetron produksi Screenplay Productions tersebut. Dimana Menurut KPI pada tanggal 22 Februari 2016, sinetron Haji Belajar Ngaji SCTV “tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.”
KPI juga menjelaskan adegan yang dianggap tidak sesuai P3 dan SPS KPI tahun 2012.
“Program tersebut menayangkan adegan perkelahian antar dua kelompok pria di sebuah pertokoan dengan disertai efek suara secara berlebihan sehingga mengesankan tulang yang patah. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton,” tulis KPI dalam surat teguran tersebut.
KPI juga meminta kepada pihak SCTV agar mengoreksi secara internal dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah sebelumnya sinetron Anak Jalanan yang tayang di RCTI telah menerima 2 surat teguran karena permasalahan yang sama yaitu adegan perkelahian.
Selasa, 15 Maret 2016
'Haji Belajar Ngaji Dapat Teguran Dari KPI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar